Pada tanggal 2 Oktober 2018 Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai asset cryptocurrency melalauimentri perdagangan Nomor 99 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perdaganganberjangka aset crypto yang menyatakan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai asset yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Melihat perkembangan asset crypto di Indonesia Mentri Perdagan Republik Indonesia menjadikan cryptocurrency sebagai asset yang dapat diperdagangkan di Indonesia melalui pasal-pasal berikut.
Baca Juga Daftar Forum Cryptocurrency yang Ramai Dikunjungi di Indonesia
Pasal 1
Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka;
Pasal 2
Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Hal ini menunjukan bahwa pemerintah telah menerima crypto dan melegalkannya sebagai asset yang diakui secara hokum dan perundang-undangan Indonesia.
Baca Juga 5 Situs Pengiklan Dibayar Dengan Bitcoin
Kabar diatas tentunya memberi angin segar bagi para pecinta cryptocurrency di Indonesia dan tentunya akan mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sebagai catatan berita di atas menunjukan bahwa aka nada peraturan yang lebih terperinci, maka dari itu kita selaku para trader, miner, investor dan para pemain crypto lainya diharapkan memberi masukan agar pemerintah dapat membuat regulasi yang dapat menguntungan semua pihak.
Sumber coinvestasi
0 nhận xét:
Đăng nhận xét