Social

Bitcoin Indonesia | Era Baru Perdagangan Cryptocurrency Di Indonesia




Indonesia memasuki babak baru di industri mata uang crypto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) telah menerbitkan peraturan NO.5 Tahun 2019tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dalam Dokumen yang di unggah oleh Bappeti, Bappeti mengatur pembetukan fisik aset cypto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektonik dan difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedgang fisik aset crypto.




Sejumlah pengelola bursa masih mempelajari dengan teleiti mengenai aturan tersebut. CEO & Co-Founder Rekeningku.com, SUMARDI, mengatakan masih mempelajari aturan tersebut. Sumardi merasa keberatan dengan nili minimum yang harus disetorkan untuk menjadi pedagang fisik aset crypto.

Co-Fouder Cryptowatch, Crytocurrency Community & Education, Christoper Tahir, menyebutkan bahwa aturan ini memberi kepastian hukum bagi industri mata uang kripto.

Menurut aturan baru itu, Pasal 24 Ayat 3 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 itu menyebutkan bahwa pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto wajib memenuhi dua syarat yaitu memiliki modal yang disetor minimal sebesar Rp 100 miliar dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 80 miliar.


Kabar ini tentunya memberi kepastian hukum bagi pengguna atau pedagan cryptocurrency, dan mereka juga mendapatkan tempat untuk berdagang di bursa tradisional (bursa berjangka). Hal ini memberi penyemangat atau memberikan lahan bisnis dan lapangan pekerjaan baru untuk kedepannya.

Sumber Kontan dan Bappti

Belum Punya Bitcoin? Beli Sekarang Indodax, atau beli hardware wallet terpercaya DISINI



0 nhận xét:

Đăng nhận xét